Kamis, 19 Mei 2016

makalah ''Kasus Pelanggaran HAM Perspektif Pancasila''

MAKALAH
KASUS KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

 DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
 









Disusun oleh :
Kelompok Mesuji
1.      Andika Sulastriani (9399)
2.      Ema Dayanti (9441)
3.      Fania Nur Haq (9451)
4.      Winda Putri Lestari (9766)

KELAS : XI MIPA 3

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
2016
HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF PANCASILA
MAKALAH
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
 








Disusun oleh :
Kelompok Mesuji
1.      Andika Sulastriani (9399)
2.        Ema Dayanti (9441)
3.        Fania Nur Haq (9451)
4.        Winda Putri Lestari (9766)

KELAS : XI MIPA 3
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
2016
LEMBAR PENGESAHAN

Judul                                       : Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
Nama kelompok                     : Mesuji
1.      Andika Sulastriani (9399)
2.      Ema Dayanti (9441)
3.      Fania Nur Haq (9451)
4.      Winda Putri Lestari (9766)

Kelas                                     : XI MIPA 3

Makalah ini disetujui di Tanjung Selor pada tanggal ..... Maret 2016.
Mengesahkan :

Pembimbing I,


Nurhayati, S.Pd.
 NIP 19911114 201503 2001
Pembimbing II,


Rachmad Hidayat, S.Sos. 




Mengetahui,
Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



Zubair, S.Pd.
NIP 19821030 200604 1004

MOTTO DAN PERSEMBAHAN

MOTTO
“ Menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di depan hukum dengan menitik beratkan pada nilai-nilai pancasila’’

PERSEMBAHAN
Makalah ini kami persembahkan dengan penuh rasa syukur kepada:
1.      Bapak dan Ibu Tersayang.
2.      Guru Pembimbing dalam proses pembuatan Makalah kami.
3.      Bapak dan Ibu Guru SMA Negeri 1 Tanjung Selor.
4.      Sahabat dan teman-teman di SMA Negeri 1 Tanjung Selor.
5.      Pembaca yang berminat pada makalah yang sederhana ini.








KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila”, dengan tepat waktu.
Dalam pembuatan makalah ini kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, yaitu:
1.             Bapak Zubair, S.Pd. selaku Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberi tugas makalah dan telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
2.             Ibu Nurhayati, S.Pd. selaku guru pembimbing I yang telah membimbing kebahasaan dalam makalah ini.
3.             Bapak Rachmad Hidayat, S.Sos. selaku guru pembimbing II yang telah membimbing teknik pengetikan yang benar dalam makalah ini.
4.             Teman-teman yang telah memberikan motivasi sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat menulis makalah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
Tanjung selor,……Maret 2016

Penyusun
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
LEMBAR PENGESAHAN.................................................................................. ii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN...................................................................... iii
KATA PENGANTAR......................................................................................... iv
DAFTAR ISI.......................................................................................................... v
BAB I PENDAHULUAN
   1.1 Latar Belakang........................................................................................ 1
   1.2 Tujuan...................................................................................................... 2
   1.3 Manfaat................................................................................................... 3
BAB II KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM  
              PERSPEKTIF PANCASILA
    2.1 Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila...................................... 4
                 2.1.1 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila.............. 5
                 2.1.2 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila                       
                              Pancasila…………………………………………………….....6
               2.1.3 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila............. 9
   2.2  Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia........................... 12
      2.2.1 Jenis-jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia................................ 13
            2.2.2 Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam kasus
                     Pelanggaran Hak  Asasi Manusia……………………………..........15
 2.3 Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia……………….21
         2.3.1 Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak  Asasi Manusia
                  di Indonesia……………………………………………………….…21
          2.3.2 Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia
                   Internasional………………………………………………………...25
BAB III PENUTUP
  3.1 Kesimpulan............................................................................................. 27
   3.2 Saran...................................................................................................... 28
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 30
LAMPIRAN










BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (http://wwwelyichan.blogspot.co.id/2011/06/hak-asasi-manusia-dalam-pancasila.html).
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pancasila baik sebagai Dasar Negara maupun sebagai ideologi bangsa banyak mendapat sorotan. Pada tatanan faktual misalnya selalu digeneralisasi bahwa adanya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan bentuk lainnya, dianggap sebagai bukti ketidakberdayaan ideologi Pancasila dalam mengatasi berbagai masalah bangsa yang timbul dalam era reformasi sekarang dan pengaruh kehidupan global. Pancasila juga mendapat sorotan dari para penulis dari berbagai disiplin ilmu. Meskipun demikian, pada dasarnya semua menyadari bahwa Pancasila memuat sejumlah nilai dasar (sistem nilai universal) yang melandasi Hak Asasi Manusia dan tidak dapat dipisahkan dari cita rakyat Indonesia. Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Masalah Hak Asasi Manusia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Hak Asasi Manusia lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal  pemenuhan hak,  kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan Hak Asasi Manusia  pada diri kita sendiri.(http://www.academia.edu/10703298/Makalah-Hak-Asasi-Manusia.html)

1.2        Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1)      Untuk mengetahui substansi Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.
2)      Untuk mengetahui kasus kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
3)      Untuk mengetahui upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

1.3         Manfaat
Adapun manfaat khusus penyusunan makalah ini yaitu :
1)      Agar dapat mengetahui substansi Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.
2)      Agar dapat mengetahui kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
3)      Agar dapat mengetahui upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.












BAB II
KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

2.1         Substansi Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila.(http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin hak asasi manusia ? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.(http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)

2.1.1 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. (http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1)      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2)      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
3)      Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan Kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4)      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5)      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi  kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

2.1.2 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.(http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
Hak asasi manusia juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia diantaranya sebagai berikut.
1)      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
2)      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Didalam  Tap MPR tersebut terdapat Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia.
3)      Ketentuan dalam Undang-undang organik berikut.
a)      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
b)      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
c)      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
d)     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4)      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5)      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut.
a)      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
b)      Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
6)      Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
a)      Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
b)      Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
c)      Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan  Negeri Makassar.
d)     Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
e)       Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009.

2.1.3 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. (http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun, sikap positif tersebut di antaranya dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
No
Sila Pancasila
Sikap yang Ditunjukkan
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
a.       Hormat-menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup.

b.      Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
c.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.
Kemanusian yang Adil dan Beradab.
a.       Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b.      Saling mencintai sesama manusia.
c.       Tenggang rasa kepada orang lain.
d.      Tidak semena-mena kepada orang lain.
e.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f.       Berani membela kebenaran dan keadilan.
g.      Hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia.
a.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsadan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.       Cinta tanah air dan bangsa.
d.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber–Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
a.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.      Tidak memaksakan  kehendak  kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Menerima dan melaksanakan setiapkeputusan musyawarah.
e.       Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
a.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b.      Menghormati hak-hak orang lain.
c.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
d.      Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
e.       Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah.
f.       Rela bekerja keras.
g.      Menghargai hasil karya orang lain

2.2  Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang  undangan mengenai hak asasi manusia, namun pelanggran hak asasi manusia tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. padahal sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk  menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.2.1  Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
a)      Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,  ras,  kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1)      membunuh anggota kelompok;
2)      mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3)      menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4)       memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam  kelompok; atau
5)      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b)      Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1)      Pembunuhan;
2)      Pemusnahan;
3)      Perbudakan;
4)      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5)      perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum Internasional;
6)      Penyiksaan;
7)      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8)      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9)      Penghilangan orang secara paksa; atau
         10)   Kejahatan apartheid.

2.2.2 Penyimpangan Nilai Nilai Pancasila dalam kasus Pelanggaran Hak
               Asasi Manusia.
a)        Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintahan telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Asasi Manusia, namun pelanggaran Hak Asasi Manusia tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh-contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah terjadi di Indonesia :
1)      Kasus Tanjung Priok Tahun 1984.
Kasus Tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana terdapat ratusan korban yang meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2)      Kasus terbunuhnya Marsina, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jawa Timur Tahun  1994.
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivis yang hak – hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3)      Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum Bernas Tahun 1996.
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga di culik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4)      Peristiwa Aceh Tahun 1990.
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5)      Peristiwa Penculikan Para Aktivis Politik  Tahun 1998.
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan kontras ada 23 orang (1 orang meninggal , 9 orang dilepaskan dan 13 orang lainnya masih hilang ).
6)      Peristiwa Trisakti dan Semanggi Tahun 1998.
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 Mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998(17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka luka).
7)      Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat  Tahun 1999.
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di Timor Timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi kebenaran dan persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8)      Kasus Ambon Tahun 1999.
Peristiwa yang terjadi di Ambon Ini berawal dari masalah sepele yang merambat ke masalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
9)      Kasus Poso Tahun 1998-2000.
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10)  Kasus Dayak dan Madura Tahun 2000.
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan Madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
11) Kasus Bom di Bali Tahun 2002.
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali , yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga Negara asing maupun warga Negara Indonesia sendiri.
12)  Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia terbunuhnya Munir Pada 7
        September 2004.
Tragedi ini bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi progam master (S2) di Universitas Urecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di Bandara Schipor Amsterdam Munir telah meninggal dunia dalam pesawat dan  di indikasi karena keracunan.
b)      Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional
Kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia internasional yang terjadi pada umumnya disebabkan belum dipahaminya konsep Hak Asasi Manusia dan banyaknya akses pelanggaran disiplin serta tata tertib oleh oknum di lapangan. Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu  efektif melakukan proses peradilan terhadap pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut.
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional dapat dibedakan menjadi empat  kategori.
1)      Kejahatan genosida (The crime of genocide)
Dalam sejarah penegakan Hak Asasi Manusia, di dunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya tragedy My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila pada September 1982 di Beirut, Lebanon.
2)      Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)
Kejahatan kemanusian dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan,
penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional dan sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja.

3)      Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
Invasi atau agresi ialah suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap negara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat serta melegalkan tindakan tersebut. Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September1980 dan invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003.( http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
4)      Kejahatan perang (War crimes)
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara belum tentu dapat dianggap kejahatan perang. (http://fatmasusanticiviceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)                             
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.
Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.
2.3         Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
2.3.1 Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di  
         Indonesia
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia akan senantiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan Hak Asasi Manusia. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dinegara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh didalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingnessstate. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses peradilan untuk menangani masalah Hak Asasi Manusia, terutama yang sifatnya berat.
Sebelum berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia diperiksa dan diselesaikan di pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam melakukan penyelidikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komisi Nasional  Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses penuntutan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.
Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Majelis Hakim pengadilan Hak Asasi Manusia paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepala Pengadilan Hak Asasi Manusia. Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan.
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung Pemeriksaan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.



2.3.2   Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia
               Internasional
Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan Hak Asasi Manusia Internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan berskala Internasional, proses peradilannya sebagai berikut:
a)      Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana Internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran Hak Asasi Manusia), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
b)      Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian Negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.
c)      Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebusin idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi Internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya:
1)      Diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya,
2)      Pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
3)      Pemutusan hubungan diplomatik,
4)      Pengurangan bantuan ekonomi,
5)      Pengurangan tingkat kerja sama,
6)      Pemboikotan produk ekspor,
7)      Embargo ekonomi.

















BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ciri pokok hakikat Hak Asasi Manusia yaitu Hak Asasi Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang, dan Hak Asasi Manusia tidak bisa dilanggar. Hak Asasi Manusia merupakan salah satu contoh dari penerapan pancasila sila kedua. Hak asasi manusia dalam pancasila harus selalu ada keserasian atau keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sesuai dengan hakikat kehidupan manusia. Prinsip Hak Asasi Manusia dilandasi oleh system nilai universal dalam Pancasila yaitu (a) nilai religius atau ketuhanan, (b) nilai kemanusiaan, (c) nilai persatuan, (d) nilai kerakyatan, dan (e) nilai keadilan. (http://royalcloud.blogspot.co.id/2012/04/makalah-pancasila-dan-hak-asasi-manusia.html)
Upaya penegakan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh lembaga Internasional maupun lembaga nasional. Lembaga Internasional misalnya Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, United Nations Security Council, United Nation Human Rights Council, International Criminal Court, dll. Dan lembaga nasional misalnya Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Ombudsman Nasional, dll.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa instrumentasi tentang Hak Asasi Manusia belum mampu melindung warga Negara. Masalah utama yang dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia yaitu Hak Asasi Manusia merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, Hak Asasi Manusia sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme, serta ada tiga tataran diskusi tentang Hak Asasi Manusia.
3.2         Saran
Mewujudkan Hak Asasi Manusia dengan baik memang tidak mudah, perlu ada usaha dari setiap individu. Yang paling utama, tentu saja diperlukan adanya niat untuk memahami nilai-nilai pancasila yang ditetapkan. Baik dari individu, keluarga, masyarakat bangsa dan Negara. Mempraktekkan nilai – nilai tersebut secara terus-menerus atau membiasakannya, sehingga tidak ada lagi pelanggaran kepada Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Hak Asasi Manusia pun dapat terlaksana dengan baik.
Tidak hanya itu dalam hal kita memerlukan pembelajaran, yaitu belaja rmemahami betapa pentingnya Hak Asasi Manusia itu. Kita dapat belajar dari media-media yang telah tersedia, salah satunya melalui media elektronik, disamping itu, kita juga telah memanfaatkan teknologi dengan baik. Dalam usaha mempertahankan Hak Asasi Manusia setiap manusia kita kadang mengalami kegagalan disana sini,tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari ke hari.
Suatu hari nanti, kita berharap bahwa kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan Hak Asasi Manusia kita sendiri. Serta kita juga harus bisa menghormati dan menjaga Hak Asasi Manusia orang lain, jangan sampai kita melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dan jangan sampai pula Hak Asasi Manusia kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain.


















DAFTAR PUSTAKA

DPR.1999. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. http://www.dpr.go.id. Html. Diakses pada tanggal  14 Februari 2016 pukul 14.20 WITA
Elyichan. 2011. Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila. 
dalam- pancasila.html. Diakses pada tanggal 14 Februari 2016 pukul
13.00 Wita.
Fatmasusanti. 2015. Kasus Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html. Diakses pada 19 Maret 2016 pukul 18.00 Wita.
Iswanto, Dedi, dkk. 2015. “Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi
Manusia Di Indonesia”. Makalah untuk Memenuhi Tugas Mata
Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Sekolah
Menengah Atas Negeri 1 Tanjung Selor.
Kompasiana. Gotong Royong Sederhana Namun Berarti Besar.              
http://www.kompasiana.com/gotong-royong-sederhana-namun-berarti  besar.html.  Diakses pada tanggal 19 Maret 2016 Pukul 18.20 Wita



Manado. 2012. Manado Menjadi Kota Model Kerukunan Umat Beragama.
http://www.manadonyaman.wordpress.com/2012/05/09/manado-     
menjadi-kota-model-kerukunan-umat-beragama.html. Diakses pada
tanggal 20 Maret 2016 pukul 10.33 Wita.
MPR.1998. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia. http://www.mpr.go.id. Html. Diakses pada tanggal 14
Februari 2016 pukul 14.00 WITA
Paschall. 2015. Pengadilan HAM di Indonesia.
http://www.paschall-ab.blogspot.com/2015/02/pengadilan-ham-di-
indonesia.html. Diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pukul 10.23
Wita.
Royalcluod. 2012. Makalah Pancasila dan Hak Asasi Manusia.            
pancasila-dan-hak-asasi-manusia.html. Diakses pada tanggal 14
Februari 2016 pukul 13.30 wita.
Salikun,dkk. 2015. pendidikan pancasila dan kewarganegaraan 2015.  
 Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang,
Kemendikbud.
Zonapikir. 2009. Konflik Israel –Palestina Mungkinkan Berakhir.
http://www.zonapikir.wordpress.com/2009/01/07/konflik-israel-
palestina-mungkinkan-berakhir.html. Diakses pada tanggal 20
Maret 2016 Pukul 10.42 Wita.
LAMPIRAN

Gambar 1 : Gotong royong sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia mengandung
                   nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sumber: //www.kompasiana.com/gotong-royong-sederhana-namun-berarti  besar.html.

Gambar 2 : Lembaga peradilan merupakan salah satu instrument penegakan hak asasi
                   Manusia.
Sumber://www. paschall-ab.blogspot.com/2015/02/pengadilan-ham-di-indonesia.html


Gambar 3: Hidup rukun menjamin tegaknya hak asasi manusia.
Sumber: //www.manadonyaman.wordpress.com/2012/05/09/manado-menjadi-
                  kota-model-kerukunan-umat-beragama.html.


Gambar 4 : Anak-anak menjadi korban serangan Israel ke Palestina.
Sumber://www.zonapikir.wordpress.com/2009/01/07/konflik-israel-palestina-
                 mungkinkan-berakhir.html.                     




PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol. Soetadji No.06, Telp (0552) 21129, Tanjung Selor
E-mail : Sman1.tgselor@gmail.com ; Website : smansatase.sch.id

LEMBAR KONSULTASI
Judul               : Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif
Pancasila
Kelas               : XI – MIPA 3
Pembimbing    : Rachmad Hidayat S.Sos
No
Tanggal
Hasil konsultasi
Tanda Tangan
Keterangan
































PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol. Soetadji No.06, Telp (0552) 21129, Tanjung Selor
E-mail : Sman1.tgselor@gmail.com ; Website : smansatase.sch.id

LEMBAR KONSULTASI
Judul               : Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif
Pancasila
Kelas               : XI –MIPA 3
Pembimbing    : Nurhayati S.pd
No
Tanggal
Hasil konsultasi
Tanda Tangan
Keterangan





































PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol. Soetadji No.06, Telp (0552) 21129, Tanjung Selor
E-mail : Sman1.tgselor@gmail.com ; Website : smansatase.sch.id

 
LEMBAR KONSULTASI
Judul               : Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif
Pancasila
Kelas               : XI – MIPA 3
Pembimbing    : Zubair, S.Pd
No
Tanggal
Hasil konsultasi
Tanda Tangan
Keterangan
































2 komentar:

  1. request don gan pelanggaran HAM dalam perspekti islam..
    Makalah Pelanggaran Ham terbaru 2017 di jurnalmakalah.com

    BalasHapus
  2. The Borgata Hotel Casino and Spa - KTHR
    The Borgata 김제 출장샵 Hotel 청주 출장샵 Casino and Spa - 제주도 출장샵 The Hotel Casino and Spa in Atlantic City 속초 출장안마 offers comfortable rooms, 강릉 출장마사지 refreshing amenities and a full-service spa.

    BalasHapus