MAKALAH
KASUS KASUS
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Disusun oleh :
Kelompok Mesuji
1. Andika
Sulastriani (9399)
3.
Fania Nur Haq (9451)
4. Winda
Putri Lestari (9766)
KELAS
: XI MIPA 3
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
2016
HAK
ASASI MANUSIA PERSPEKTIF PANCASILA
MAKALAH
Makalah ini Disusun untuk Memenuhi
Tugas Mata Pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Disusun oleh :
Kelompok Mesuji
1. Andika
Sulastriani (9399)
2.
Ema Dayanti (9441)
3.
Fania Nur Haq (9451)
4.
Winda Putri Lestari (9766)
KELAS : XI MIPA 3
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
2016
LEMBAR
PENGESAHAN
Judul : Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
Nama kelompok : Mesuji
1. Andika
Sulastriani (9399)
2. Ema
Dayanti (9441)
3. Fania
Nur Haq (9451)
4. Winda
Putri Lestari (9766)
Kelas :
XI MIPA 3
Makalah
ini disetujui di Tanjung Selor pada tanggal ..... Maret 2016.
Mengesahkan :
Pembimbing I,
Nurhayati,
S.Pd.
NIP 19911114 201503 2001
|
Pembimbing
II,
Rachmad Hidayat, S.Sos.
|
Mengetahui,
Guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Zubair, S.Pd.
NIP 19821030 200604 1004
NIP 19821030 200604 1004
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
MOTTO
“ Menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di depan hukum dengan menitik
beratkan pada nilai-nilai pancasila’’
PERSEMBAHAN
Makalah ini kami
persembahkan dengan penuh rasa syukur kepada:
1. Bapak
dan Ibu Tersayang.
2. Guru
Pembimbing dalam proses pembuatan Makalah kami.
3. Bapak
dan Ibu Guru SMA Negeri 1 Tanjung Selor.
4. Sahabat
dan teman-teman di SMA Negeri 1 Tanjung Selor.
5. Pembaca
yang berminat pada makalah yang sederhana ini.
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat
dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila”, dengan tepat waktu.
Dalam
pembuatan makalah ini kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu, yaitu:
1.
Bapak Zubair, S.Pd. selaku Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberi tugas
makalah dan telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
2.
Ibu Nurhayati, S.Pd. selaku guru
pembimbing I yang telah membimbing kebahasaan dalam makalah ini.
3.
Bapak Rachmad Hidayat, S.Sos. selaku
guru pembimbing II yang telah membimbing teknik pengetikan yang benar dalam
makalah ini.
4.
Teman-teman yang telah memberikan
motivasi sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. untuk itu, kami
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat menulis makalah yang
lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
Tanjung selor,……Maret 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
LEMBAR PENGESAHAN.................................................................................. ii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN...................................................................... iii
KATA PENGANTAR......................................................................................... iv
DAFTAR ISI.......................................................................................................... v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2 Tujuan...................................................................................................... 2
1.3 Manfaat................................................................................................... 3
BAB II KASUS PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA DALAM
PERSPEKTIF PANCASILA
2.1 Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila...................................... 4
2.1.1 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila.............. 5
2.1.2 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila
Pancasila…………………………………………………….....6
2.1.3 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila............. 9
2.2 Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia........................... 12
2.2.1 Jenis-jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia................................ 13
2.2.2 Penyimpangan Nilai-Nilai
Pancasila dalam kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia……………………………..........15
2.3 Upaya
Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia……………….21
2.3.1
Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
di Indonesia……………………………………………………….…21
2.3.2 Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Internasional………………………………………………………...25
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................. 27
3.2 Saran...................................................................................................... 28
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 30
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (http://wwwelyichan.blogspot.co.id/2011/06/hak-asasi-manusia-dalam-pancasila.html).
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila
dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD
1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar
filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia,
terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan
ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala
bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pancasila baik sebagai Dasar Negara
maupun sebagai ideologi bangsa banyak mendapat sorotan. Pada tatanan faktual
misalnya selalu digeneralisasi bahwa adanya penyimpangan-penyimpangan dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pelanggaran
Hak Asasi Manusia dan bentuk lainnya, dianggap sebagai bukti ketidakberdayaan
ideologi Pancasila dalam mengatasi berbagai masalah bangsa yang timbul dalam
era reformasi sekarang dan pengaruh kehidupan global. Pancasila juga mendapat
sorotan dari para penulis dari berbagai disiplin ilmu. Meskipun demikian, pada
dasarnya semua menyadari bahwa Pancasila memuat sejumlah nilai dasar (sistem
nilai universal) yang melandasi Hak Asasi Manusia dan tidak dapat dipisahkan
dari cita rakyat Indonesia. Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan UUD 1945 sebagai
landasan konstitusional.
Masalah
Hak Asasi Manusia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. Hak Asasi Manusia lebih dijunjung tinggi dan
lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran Hak Asasi
Manusia terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan Hak Asasi Manusia
pada diri kita sendiri.(http://www.academia.edu/10703298/Makalah-Hak-Asasi-Manusia.html)
1.2
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1) Untuk
mengetahui substansi Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.
2) Untuk
mengetahui kasus kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
3) Untuk
mengetahui upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
1.3
Manfaat
Adapun manfaat khusus penyusunan makalah
ini yaitu :
1) Agar
dapat mengetahui
substansi Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.
2) Agar
dapat mengetahui kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
3) Agar
dapat mengetahui upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
BAB
II
KASUS
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
2.1
Substansi Hak Asasi Manusia Dalam
Pancasila
Salah
satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak
asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa
membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu,
setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik
penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara
lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara
akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya,
di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan
berlandaskan kepada ideologi negara yaitu
Pancasila.(http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
Pancasila
merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat
menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.
Bagaimana Pancasila menjamin hak asasi manusia ? Pancasila menjamin hak asasi
manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila
dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan
nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas
hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.(http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
2.1.1 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila
Pancasila
Nilai
ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila,
yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung
cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini
bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.
(http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
Hubungan
antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat
sebagai berikut.
1) Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama,
melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2) Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama
untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
3) Sila
Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara
dengan semangat rela berkorban dan menempatkan Kepentingan bangsa dan Negara di
atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi
manusia, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam
semangat persaudaraan.
4) Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara,
dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun
intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5)
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh
negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya pada masyarakat.
2.1.2 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental
Sila-Sila Pancasila
Nilai
instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai
instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata
lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.
Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan
konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.(http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
Hak
asasi manusia juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun
peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia diantaranya
sebagai berikut.
1) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
2) Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Didalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam Hak Asasi
Manusia Indonesia.
3) Ketentuan
dalam Undang-undang organik berikut.
a) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia.
b) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
c) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik.
d) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4) Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5) Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah berikut.
a) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban
dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
b) Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi
terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
6) Ketentuan
dalam Keputusan Presiden (Kepres).
a) Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
b) Keputusan
Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
c) Keputusan
Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan
Negeri Medan dan Pengadilan Negeri
Makassar.
d) Keputusan
Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepres Nomor 53 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
e) Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009.
2.1.3 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis
Sila-Sila Pancasila
Nilai
praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam
kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu
dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan
aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang
terbuka.
(http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
Hak
asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai
dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila
setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun, sikap positif tersebut di antaranya dapat dilihat dalam tabel di bawah
ini.
No
|
Sila Pancasila
|
Sikap yang Ditunjukkan
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha Esa.
|
a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antar umat
beragama sehingga terbina kerukunan hidup.
b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya.
c. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain.
|
2.
|
Kemanusian yang Adil dan Beradab.
|
a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban
antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Tenggang rasa kepada orang lain.
d. Tidak semena-mena kepada orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
f. Berani membela kebenaran dan keadilan.
g. Hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa
lain.
|
3.
|
Persatuan Indonesia.
|
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan
keselamatan bangsadan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara.
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air
Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang ber–Bhinneka Tunggal Ika.
|
4.
|
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
|
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
d. Menerima dan melaksanakan setiapkeputusan
musyawarah.
e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan
musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
|
5.
|
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
|
a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Menghormati hak-hak orang lain.
c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
d. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah.
f. Rela bekerja keras.
g. Menghargai hasil karya orang lain
|
2.2
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Di
Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang undangan mengenai hak asasi manusia, namun
pelanggran hak asasi manusia tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh
pemerintah maupun masyarakat sendiri. Pelanggaran-pelanggaran tersebut
merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi
manusia. padahal sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan
kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk
menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.2.1
Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan
bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku. Dengan demikian, dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran Hak Asasi
Manusia merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh
individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi
manusia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat
menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
a) Kejahatan
genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1) membunuh
anggota kelompok;
2) mengakibatkan
penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran didalam kelompok;
atau
5) memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b) Kejahatan
terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1) Pembunuhan;
2) Pemusnahan;
3) Perbudakan;
4) Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum Internasional;
6) Penyiksaan;
7) Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
8) Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
9) Penghilangan
orang secara paksa; atau
10)
Kejahatan apartheid.
2.2.2 Penyimpangan Nilai Nilai Pancasila dalam kasus
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia.
a)
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintahan telah
mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Asasi Manusia, namun
pelanggaran Hak Asasi Manusia tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh
pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaran-pelanggaran tersebut
merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi
manusia. Padahal sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan
kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan
kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh-contoh kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang pernah terjadi di Indonesia :
1)
Kasus Tanjung
Priok Tahun 1984.
Kasus Tanjung
Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari
masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran
Hak Asasi Manusia dimana terdapat ratusan korban yang meninggal dunia akibat
kekerasan dan penembakan.
2)
Kasus
terbunuhnya Marsina, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jawa
Timur Tahun 1994.
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivis yang hak – hak pekerja di PT Catur
Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga
menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa penculikan, penganiayaan dan
pembunuhan.
3)
Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum Bernas Tahun 1996.
Wartawan Udin
(Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga di culik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
4)
Peristiwa Aceh
Tahun 1990.
Peristiwa yang
terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak
aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu
oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
5)
Peristiwa
Penculikan Para Aktivis Politik Tahun
1998.
Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan kontras ada 23 orang (1 orang meninggal , 9 orang
dilepaskan dan 13 orang lainnya masih hilang ).
6)
Peristiwa
Trisakti dan Semanggi Tahun 1998.
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 Mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998(17 orang warga
sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 (1
orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka luka).
7)
Peristiwa
kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat
Tahun 1999.
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di Timor
Timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi kebenaran dan
persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8)
Kasus Ambon
Tahun 1999.
Peristiwa yang
terjadi di Ambon Ini berawal dari masalah sepele yang merambat ke masalah SARA,
sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
9)
Kasus Poso
Tahun 1998-2000.
Telah terjadi
bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10) Kasus
Dayak dan Madura Tahun 2000.
Terjadi
bentrokan antara suku dayak dan Madura (pertikaian etnis) yang juga memakan
banyak korban dari kedua belah pihak.
11) Kasus Bom di Bali Tahun 2002.
Telah terjadi
peristiwa pemboman di Bali , yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan
oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga Negara
asing maupun warga Negara Indonesia sendiri.
12) Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia terbunuhnya Munir Pada 7
September 2004.
Tragedi ini
bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi progam master (S2)
di Universitas Urecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974
menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke
Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di Bandara Schipor Amsterdam Munir
telah meninggal dunia dalam pesawat dan
di indikasi karena keracunan.
b)
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Internasional
Kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
internasional yang terjadi pada umumnya disebabkan belum dipahaminya konsep Hak
Asasi Manusia dan banyaknya akses pelanggaran disiplin serta tata tertib oleh
oknum di lapangan. Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak
selalu efektif melakukan proses
peradilan terhadap pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut.
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional
dapat dibedakan menjadi empat kategori.
1) Kejahatan
genosida (The crime of genocide)
Dalam
sejarah penegakan Hak Asasi Manusia, di dunia ini pernah terjadi beberapa
peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya tragedy My
Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila pada
September 1982 di Beirut, Lebanon.
2) Kejahatan
melawan kemanusian (Crime againts humanity)
Kejahatan
kemanusian dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan,
penyiksaan,
perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum
internasional dan sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang
pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan
pembunuhan rakyat Kamboja.
3) Invasi
atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
Invasi
atau agresi ialah suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer
yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap negara atau bangsa
lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang
diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal
tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat serta
melegalkan tindakan tersebut. Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya
invasi Irak ke Iran pada 22 September1980 dan invasi Amerika Serikat beserta
sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003.( http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
4) Kejahatan
perang (War crimes)
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran,
dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau
beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut
penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa
merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal
suatu negara belum tentu dapat dianggap kejahatan perang. (http://fatmasusanticiviceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html)
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap
perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan
untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang
pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan
bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum
menyerang.
Beberapa mantan kepala negara dan kepala
pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl
Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan
Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam
Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena
kejahatan perang.
2.3
Upaya Penyelesaian Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
2.3.1 Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di
Indonesia
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia akan senantiasa terjadi jika tidak secepatnya
ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau
negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan Hak Asasi Manusia. Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dinegara tersebut akan disidangkan
oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan
hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh didalam pergaulan bangsa-bangsa yang
beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja
Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingnessstate. Indonesia selalu
menangani sendiri kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di negaranya
tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan
pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses
peradilan untuk menangani masalah Hak Asasi Manusia, terutama yang sifatnya
berat.
Sebelum berlakunya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia diperiksa dan diselesaikan di pengadilan Hak Asasi Manusia ad
hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan
peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses
peradilan di Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan
penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan
alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan
dalam sidang di Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat dilakukan paling lama 90
hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai
dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60
hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung
paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam
melakukan penyelidikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat membentuk Tim ad
hoc yang terdiri dari Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia,
diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa
Agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang
terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses penuntutan perkara pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya,
Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari
unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai
perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya
harus mengucapkan sumpah atau janji.
Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia yang
dilakukan oleh Majelis Hakim pengadilan Hak Asasi Manusia paling lama 180 hari
setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepala Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berjumlah lima orang
terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan Hak Asasi Manusia yang
bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan.
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang
hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc.
Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan
kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu
paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung
Pemeriksaan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Mahkamah Agung
dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang
hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh
Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
2.3.2
Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Internasional
Poses penanganan
dan peradilan terhadap pelaku kejahatan Hak Asasi Manusia Internasional secara
umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain,
sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang berat dan berskala Internasional, proses peradilannya
sebagai berikut:
a) Jika
suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas
kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana Internasional berada dalam
posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan
tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible
(diterima untuk menangani perkaran pelanggaran Hak Asasi Manusia), apabila
negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable)
untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
b) Perkara
yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian Negara yang bersangkutan
telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku
kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible.
Namun, dalam posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible
bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan
ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.
c) Jika
pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka
terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebusin idem.
Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang
sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan
peradilan yang berkekuatan tetap.
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku
kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi Internasional
dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli
terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan
bermacam-macam, di antaranya:
1) Diberlakukannya
travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu)
terhadap warga negaranya,
2) Pengalihan
investasi atau penanaman modal asing,
3) Pemutusan
hubungan diplomatik,
4) Pengurangan
bantuan ekonomi,
5) Pengurangan
tingkat kerja sama,
6) Pemboikotan
produk ekspor,
7) Embargo
ekonomi.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. Ciri pokok hakikat Hak Asasi Manusia yaitu Hak Asasi Manusia tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua
orang, dan Hak Asasi Manusia tidak bisa dilanggar. Hak Asasi Manusia merupakan
salah satu contoh dari penerapan pancasila sila kedua. Hak asasi manusia dalam
pancasila harus selalu ada keserasian atau keseimbangan antara hak dan
kewajiban itu sesuai dengan hakikat kehidupan manusia. Prinsip Hak Asasi Manusia
dilandasi oleh system nilai universal dalam Pancasila yaitu (a) nilai religius
atau ketuhanan, (b) nilai kemanusiaan, (c) nilai persatuan, (d) nilai
kerakyatan, dan (e) nilai keadilan. (http://royalcloud.blogspot.co.id/2012/04/makalah-pancasila-dan-hak-asasi-manusia.html)
Upaya penegakan Hak Asasi Manusia
dilaksanakan oleh lembaga Internasional maupun lembaga nasional. Lembaga Internasional
misalnya Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights,
United Nations Security Council, United Nation Human Rights Council,
International Criminal Court, dll. Dan lembaga nasional misalnya Mahkamah
Konstitusi, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Ombudsman
Nasional, dll.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa instrumentasi tentang
Hak Asasi Manusia belum mampu melindung warga Negara. Masalah utama yang
dihadapi dalam penegakan Hak Asasi Manusia yaitu Hak Asasi Manusia merupakan
masalah yang sedang hangat dibicarakan, Hak Asasi Manusia sarat dengan masalah
tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme, serta ada tiga
tataran diskusi tentang Hak Asasi Manusia.
3.2
Saran
Mewujudkan
Hak Asasi Manusia dengan baik memang tidak mudah, perlu ada usaha dari setiap
individu. Yang paling utama, tentu saja diperlukan adanya niat untuk memahami
nilai-nilai pancasila yang ditetapkan. Baik dari individu, keluarga, masyarakat
bangsa dan Negara. Mempraktekkan nilai – nilai tersebut secara terus-menerus
atau membiasakannya, sehingga tidak ada lagi pelanggaran kepada Hak Asasi
Manusia. Dengan demikian, Hak Asasi Manusia pun dapat terlaksana dengan baik.
Tidak hanya
itu dalam hal kita memerlukan pembelajaran, yaitu belaja rmemahami betapa
pentingnya Hak Asasi Manusia itu. Kita dapat belajar dari media-media yang
telah tersedia, salah satunya melalui media elektronik, disamping itu, kita
juga telah memanfaatkan teknologi dengan baik. Dalam usaha mempertahankan Hak
Asasi Manusia setiap manusia kita kadang mengalami kegagalan disana sini,tetapi
itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari
ke hari.
Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan
Hak Asasi Manusia kita sendiri. Serta kita juga harus bisa menghormati dan
menjaga Hak Asasi Manusia orang lain, jangan sampai kita melakukan pelanggaran
Hak Asasi Manusia. Dan jangan sampai pula Hak Asasi Manusia kita dilanggar dan
diinjak-injak oleh orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
DPR.1999. Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
http://www.dpr.go.id.
Html. Diakses pada tanggal 14 Februari
2016 pukul 14.20 WITA
Elyichan.
2011. Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila.
dalam-
pancasila.html. Diakses pada tanggal 14 Februari 2016 pukul
13.00
Wita.
Fatmasusanti. 2015. Kasus Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.co.id/2015/10/kasus-kasus-pelanggaran-hak-asasi.html.
Diakses pada 19 Maret 2016 pukul 18.00 Wita.
Iswanto,
Dedi, dkk. 2015. “Menapaki Jalan Terjal
Penegakan Hak Asasi
Manusia Di Indonesia”.
Makalah untuk Memenuhi Tugas Mata
Pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Sekolah
Menengah
Atas Negeri 1 Tanjung Selor.
Kompasiana. Gotong
Royong Sederhana Namun Berarti Besar.
http://www.kompasiana.com/gotong-royong-sederhana-namun-berarti besar.html. Diakses pada tanggal 19 Maret 2016 Pukul
18.20 Wita
Manado.
2012. Manado Menjadi Kota Model Kerukunan
Umat Beragama.
menjadi-kota-model-kerukunan-umat-beragama.html.
Diakses pada
tanggal
20 Maret 2016 pukul 10.33 Wita.
MPR.1998. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi
Manusia.
http://www.mpr.go.id.
Html. Diakses pada tanggal 14
Februari
2016 pukul 14.00 WITA
Paschall.
2015. Pengadilan HAM di Indonesia.
indonesia.html.
Diakses pada tanggal 20 Maret 2016 pukul 10.23
Wita.
Royalcluod. 2012. Makalah Pancasila dan Hak Asasi Manusia.
pancasila-dan-hak-asasi-manusia.html.
Diakses pada tanggal 14
Februari 2016 pukul 13.30 wita.
Salikun,dkk. 2015. pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
2015.
Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
Balitbang,
Kemendikbud.
Zonapikir.
2009. Konflik Israel –Palestina
Mungkinkan Berakhir.
palestina-mungkinkan-berakhir.html.
Diakses pada tanggal 20
Maret
2016 Pukul 10.42 Wita.
LAMPIRAN
Gambar
1 : Gotong royong sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia mengandung
nilai-nilai penghormatan
terhadap hak asasi manusia.
Sumber:
//www.kompasiana.com/gotong-royong-sederhana-namun-berarti besar.html.
Gambar 2 : Lembaga peradilan
merupakan salah satu instrument penegakan hak asasi
Manusia.
Gambar 3: Hidup rukun menjamin
tegaknya hak asasi manusia.
kota-model-kerukunan-umat-beragama.html.
Gambar
4 : Anak-anak menjadi korban serangan Israel ke Palestina.
mungkinkan-berakhir.html.
DINAS
PENDIDIKAN
SMA
NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol. Soetadji No.06,
Telp (0552) 21129,
Tanjung Selor
LEMBAR
KONSULTASI
Judul : Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Dalam Perspektif
Pancasila
Kelas : XI – MIPA 3
Pembimbing : Rachmad Hidayat S.Sos
No
|
Tanggal
|
Hasil konsultasi
|
Tanda Tangan
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DINAS
PENDIDIKAN
SMA
NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol. Soetadji No.06,
Telp (0552) 21129,
Tanjung Selor
LEMBAR
KONSULTASI
Judul : Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Dalam Perspektif
Pancasila
Kelas : XI –MIPA 3
Pembimbing : Nurhayati S.pd
No
|
Tanggal
|
Hasil konsultasi
|
Tanda Tangan
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DINAS
PENDIDIKAN
SMA
NEGERI 1 TANJUNG SELOR
Alamat : Jl. Kol. Soetadji No.06,
Telp (0552) 21129,
Tanjung Selor
LEMBAR
KONSULTASI
Judul : Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Dalam Perspektif
Pancasila
Kelas : XI – MIPA 3
Pembimbing : Zubair, S.Pd
No
|
Tanggal
|
Hasil konsultasi
|
Tanda Tangan
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|